Pelanggan JNE Yang Terhormat, Terhitung mulai 11 Februari 2013 berikut kami informasikan mengenai Pembulatan Berat Kiriman sebagai berikut: 1. Perhitungan berat kiriman minimum adalah 1 (Satu) Kg 2. Bila Kiriman Lebih dari 1 (Satu) Kg maka akan berlaku: a. Berat sampai dengan 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke bawah b. Berat di atas 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke atas Contoh Pembulatan Ke Bawah - Kiriman dengan berat 1,3 Kg akan dihitung 1 Kg - Kiriman dengan berat 2,2 Kg akan dihitung 2 Kg Contoh Pembulatan Ke Atas - Kiriman dengan berat 1,310 Kg akan dihitung 2 Kg - Kiriman dengan berat 2,450 Kg akan dihitung 3 Kg Bersamaan dengan ini Kami informasikan pula mengenai Penanganan Kiriman Jenis Tertentu, sebagai berikut:
Demikian ketentuan ini Kami buat demi kenyamanan Pelanggan saat melakukan transaksi. Atas perhatian dan kepercayaan menggunakan layanan JNE, Kami ucapkan terima kasih. Sumber Dari JNE |
Selasa, 05 Februari 2013
Informasi Pembulatan Berat Kiriman
Langganan:
Postingan (Atom)